Catatan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat, keluarga, para tokoh masyarakat dan Pemerintah untuk menyadari adanya fakta mengenai masih maraknya perkawinan usia anak dan di bawah 19 tahun, yang dilakukan atas dasar kurangnya pengetahuan dan kesadaran mengenai akibat buruknya bagi kesehatan reproduksi, pendidikan dan mental mereka, dan kerentanan terhadap kekerasan, pemiskinan dan berbagai bentuk diskriminasi.
Lindungi Perempuan dari Perkawinan Dini
Koordinator Konsorsium PERMAMPU
Opini lainnya
P. Sri Fajar
ANDI MULYA YANG SAYA KENAL
ANDI MULYA YANG SAYA KENAL
Rensa Ayu Lestari
Inilah Bahaya Pencemaran Merkuri dari Tambang Emas Ilegal
Inilah Bahaya Pencemaran Merkuri dari Tambang Emas Ilegal
Nasywa Huriyah Laththuf
Tradisi Merantau dalam Kehidupan Orang Minangkabau
Tradisi Merantau dalam Kehidupan Orang Minangkabau
Annisa Aulia Putri
Alat Musik Tiup Pupuik: Suara Angin dari Ranah Minang
Alat Musik Tiup Pupuik: Suara Angin dari Ranah Minang
Muhammad Thariq Aulta
Rumah Gadang Minangkabau: Jejak Adat, Sejarah, dan Kekayaan Arsitektur
Rumah Gadang Minangkabau: Jejak Adat, Sejarah, dan Kekayaan Arsitektur






