Catatan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat, keluarga, para tokoh masyarakat dan Pemerintah untuk menyadari adanya fakta mengenai masih maraknya perkawinan usia anak dan di bawah 19 tahun, yang dilakukan atas dasar kurangnya pengetahuan dan kesadaran mengenai akibat buruknya bagi kesehatan reproduksi, pendidikan dan mental mereka, dan kerentanan terhadap kekerasan, pemiskinan dan berbagai bentuk diskriminasi.
Lindungi Perempuan dari Perkawinan Dini
Koordinator Konsorsium PERMAMPU
Opini lainnya
Rini Asriani Harahap
Mengenal Potensi Panas Bumi di Cubadak Pasaman
Mengenal Potensi Panas Bumi di Cubadak Pasaman
Rahma Ningsih
Begini Cara Cegah Korosi Pada Infrastuktur Baja
Begini Cara Cegah Korosi Pada Infrastuktur Baja






