Catatan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat, keluarga, para tokoh masyarakat dan Pemerintah untuk menyadari adanya fakta mengenai masih maraknya perkawinan usia anak dan di bawah 19 tahun, yang dilakukan atas dasar kurangnya pengetahuan dan kesadaran mengenai akibat buruknya bagi kesehatan reproduksi, pendidikan dan mental mereka, dan kerentanan terhadap kekerasan, pemiskinan dan berbagai bentuk diskriminasi.
Lindungi Perempuan dari Perkawinan Dini
Koordinator Konsorsium PERMAMPU
Opini lainnya
Annisa Amalia Rahma
Ini Alasan, Kenapa ASI Nutrisi Terbaik Untuk Bayi
Ini Alasan, Kenapa ASI Nutrisi Terbaik Untuk Bayi
Sugesti Edward
Belajar Mencintai Proses, Bukan Hasilnya
Belajar Mencintai Proses, Bukan Hasilnya
Oleh Zafira Filza Amarta
Peran Media Sosial dalam Memperkuat Kesadaran Hukum di Indonesia
Peran Media Sosial dalam Memperkuat Kesadaran Hukum di Indonesia
Rafhel Setya Pratama
Menggagas Sawah Solok jadi Objek Wisata Nasional Kebanggaan Sumbar, Bisakah?
Menggagas Sawah Solok jadi Objek Wisata Nasional Kebanggaan Sumbar, Bisakah?






