Catatan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat, keluarga, para tokoh masyarakat dan Pemerintah untuk menyadari adanya fakta mengenai masih maraknya perkawinan usia anak dan di bawah 19 tahun, yang dilakukan atas dasar kurangnya pengetahuan dan kesadaran mengenai akibat buruknya bagi kesehatan reproduksi, pendidikan dan mental mereka, dan kerentanan terhadap kekerasan, pemiskinan dan berbagai bentuk diskriminasi.
Lindungi Perempuan dari Perkawinan Dini
Koordinator Konsorsium PERMAMPU
Opini lainnya
ANJELINA DESWIRA
Inilah Sistem Kepemimpinan dalam Masyarakat Minangkabau
Inilah Sistem Kepemimpinan dalam Masyarakat Minangkabau
Tri Agustina Handayani
Mata Pencaharian,Warisan Budaya Minang Nan Sarat Makna Bernilai Kehidupan
Mata Pencaharian,Warisan Budaya Minang Nan Sarat Makna Bernilai Kehidupan
THORIQ TAWAS ALBATANI
Sistem Religi di Minangkabau: Integrasi Adat dan Islam dalam Kehidupan
Sistem Religi di Minangkabau: Integrasi Adat dan Islam dalam Kehidupan






