IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Hajatan Demokrasi Tahun 2024, Jangan Seperti Membeli Kucing Dalam Karung

Foto Herry Suger
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Sebetulnya pemenuhan urusan wajib bukan hanya menjadi kewajiban kepala daerah, tetapi juga menjadi kewajiban bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena UU Pemda mengatakan, Pemerintah Daerah (Kepala Daerah) dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah. Artinya program-program yang dilaksanakan oleh daerah harus dibuat secara bersama-sama.

Hal ini adalah metode Schumpeter; untuk melihat kinerja pemerintah, harus menyisir terlebih dulu melalui DPRD.

Caranya program-program yang dipresentasikan kepada DPRD lebih dominan urusan wajib atau urusan pilihan. Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk mempresentasikan programnya kepada DPRD karena dalam hukum keuangan negara, keluar-masuknya uang daerah harus melalui persetujuan DPRD, sedangkan program-program pemerintahan tidak akan lepas dari anggaran.

Setelah mengetahui program yang diajukan oleh kepala daerah, jika ternyata urusan pilihan lebih dominan daripada urusan wajib, maka meminta tanggapan DPRD yang tidak mampu menegur atau mengarahkan saat rapat anggaran. Namun jika DPRD-nya ternyata yang lalai tidak memberikan arahan, maka kepala daerah dan DPRD bisa dinyatakan "gagal".

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Begitu pula sebaliknya, ketika program-program pemerintah yang diajukan kepada DPRD ternyata lebih dominan daripada pilihan namun DPRD mengkritiknya dan membuat pola program berubah (urusan wajib menjadi minor), maka kepala daerah tidak bisa disalahkan karena sudah ada iktikad baik --namun dihalangi oleh DPRD.

Metode analisis tersebut bisa digunakan dalam melihat model kerja kepala daerah yang akan mencalonkan diri lagi. Dengan cara melihat dari empat tahun menjabat, apakah program urusan wajib lebih diutamakan atau malah tidak disinggung. Karena urusan pilihan biasanya sangat menggiurkan, karena efektif untuk melakukan penyerapan anggaran.

Pembangunan destinasi wisata yang masuk kategori urusan pilihan adalah salah satu contoh yang bisa menyedot anggaran banyak dan terlihat adanya pembangunan daripada memberikan fasilitas tenaga medis atau fasilitas untuk Pendidikan.

Jadi, tolok ukur kesuksesan seorang pemimpin daerah itu diukur dengan kemampuannya memanajemen urusan wajib, bukan membuat kota ditumbuhi dengan taman-taman atau pembangunan yang instragamable. Fokus utama pemerintahan daerah adalah urusan wajib; setelah urusan wajib ini dirasa sudah terpenuhi barulah beralih kepada urusan pilihan seperti mempercantik taman, membuat monumen yang indah, dan lain sebagainya.(Nah)

Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Opini lainnya
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH