Pada tahun 2024 nanti hajatan demokrasi akan digelar serentak di seluruh Indonesia. Berdasarkan aturan yang dilahirkan oleh penyelenggara, untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman di yakani incumbent maju, dan bisa dipastikan elektablitas mereka lebih tinggi daripada bakal calon yang lainnya karena sudah mempunyai capital social yang kuat dan bisa memegang kendali kebijakan di daerah tersebut.
Tingginya angka elektabilitas memang selalu menjadi rujukan penting bagi partai politik dalam menentukan calon yang akan diusungnya. Namun, Ketika sudah menjabat sebagai kepala daerah, elektabilitas tidak bisa dijadikan patokan utama dalam mengukur kesuksesan kepala daerah dalam memimpin daerahnya karena sebagai kepala daerah sudah ada rambu-rambu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Goresan tinta ini, kepada masyarakat pemilih harus berhati-hati dalam menentukan pilihanya. Jangan sampai membeli kucing dalam karung. Untuk mengetahui calon incumbent dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, masyarakat harus menggunakan metode Josep Schumpeter.
Menariknya Schumpeter malah memberikan peran penting pada elite politik dalam mewujudkan kesejahteraan. Kenapa demikian? Karena kebijakan harus dibuat dengan cara-cara yang efektif. Dari sinilah kemudian memunculkan adanya pemilihan. Pemilihan ini untuk memilih seorang pemimpin yang bisa menjadi wakil rakyat untuk menduduki jabatan publik (elected official) yang diberikan wewenang untuk membuat kebijakan.
Di sinilah pentingnya masyarakat untuk bisa memilih orang-orang yang memang betul-betul mengerti apa tugas dan fungsinya kelak. Orang yang akan dipilih dalam pemilihan kepala daerah tentu harus mengetahui betul tugas dan fungsinya, mana urusan wajib dan mana urusan pilihan. Sehingga ketika menjabat, program-program akan diarahkan untuk melengkapi kebutuhan urusan wajib daripada urusan pilihan.







