Kemudian untuk mengetahui kecakapan kepala daerah sudah bekerja sesuai dengan keinginan undang-undang, bisa dilihat dari program-program yang selama ini sudah dilakukan (bagi incumbent). Sedangkan bagi pendatang baru yang mencalonkan diri, masyarakat harus tahu betul visi dan misinya lebih mengarah ke urusan wajib atau urusan pilihan.
Menurut Muhtar Said dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, dalam kutipan tulisannya tentang indikator keberhasilan seorang kepala daerah. Membangun jalan, gedung mewah, taman cantik di kota memang menjadi kebijakan populis yang bisa memberikan pujian instan dari masyarakat, seolah-olah kepala daerah sudah berhasil dalam melaksanakan tugasnya.
Padahal ukuran ideal seorang kepala daerah adalah membuat kebijakan atau pembangunan yang berbasis pelayanan publik dan berdampak pada peningkatan sumber daya manusia ataupun pendapatan daerah.
Perlu diketahui dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) telah tertulis dengan jelas bahwa pemerintahan daerah dibentuk untuk mengurus urusan wajib dan urusan pilihan. Jadi, hakikatnya pemerintahan daerah harus mengutamakan urusan wajib daripada urusan pilihan.
Menyenangkan hati rakyat itu memang penting, namun menyejahterakan rakyat lebih penting. Caranya, pemerintahan daerah harus lebih mengutamakan urusan wajib ketimbang pilihan karena membuat taman-taman cantik atau monumen-monumen yang instagramable hanya akan menyenangkan hati rakyat secara sesaat. Dan, sudah bisa dilihat anggaran yang digunakan untuk semua itu tidak sedikit, namun manfaatnya hanya bisa dinikmati sebagian masyarakat.
Banyak daerah yang beralasan, tidak terpenuhinya urusan wajib tersebut karena persoalan anggaran. Namun pernyataan tersebut bisa dibantah dengan menyajikan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika di APBD anggaran untuk urusan wajib lebih sedikit daripada urusan pilihan, maka perlu dipertanyakan komitmen kepala daerah dalam mengurus daerahnya.







