Dan kebijakan tersebut juga ada pengecualian pada kendaraan darurat seperti ambulance. Dan untuk kendaraan dengan pelat kendaraan ganjil yang kedapatan melintas pada hari itu, diberi sanksi seperti disuruh putar balik atau bisa juga ditilang. Kecuali kendaraan tersebut dalam kondisi urusan darurat atau dalam misi menyangkut sosial kemanusiaan.
Sebaliknya, pada hari berikutnya, atau hari kedua Lebaran Idul Fitri atau tanggal ganjil, giliran kendaraan ganjil saja yang berlalu lalang. Dan kebijakan tersebut juga ada pengecualian pada kendaraan darurat seperti ambulance. Dan untuk kendaraan dengan pelat kendaraan genap yang kedapatan melintas, juga akan diberi sanksi seperti disuruh putar balik atau bisa juga ditilang. Kecuali kendaraan tersebut dalam kondisi urusan darurat atau dalam misi menyangkut sosial kemanusiaan.
Jika kebijakan ini bisa diterapkan di Sumbar, maka saya yakin, setidaknya kemacetan pada Lebaran Idul Fitri mendatang akan terurai hingga 50 persen. Namun memang, untuk menerapkan kebijakan tersebut dibutuhkan sosialisasi dan kerja keras yang dimulai dari sekarang. Jika di Jakarta saja yang memiliki populasi kendaraan sangat tinggi bisa menerapkan kebijakan tersebut, kenapa di Sumbar tidak bisa. Dan ini tentunya perlu jadi pertanyaan kita bersama. Ada apa?
Jadi, untuk bisa menerapkan kebijakan tersebut, kembali kepada keberanian dan kepekaan kepala daerahnya. Sehingga ini tidak menjadi suatu kebijakan banci atau separuh hati. Mari kita rapatkan barisan, satukan tekad untuk lepas dari jeratan antrean panjang kendaraan selama Lebaran Idul Fitri mendatang.(***)







