IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Polri Resmikan Aplikasi SINAR, Perpanjang SIM Bisa Lewat Handphone

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa, 13 April 2021. Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa, 13 April 2021. Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR. Aplikasi dari inovasi Korlantas Polri diwujudkan untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja.

Launching AplikasiOne Stop Serviceini digelar di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021). Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Ombudsman Johanes Widijantoro, Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie turut hadir dalam peresmian aplikasi SINAR ini.

Kapolri dalam sambutannya, mengungkapkan apresiasinya kepada Kakorlantas Polri Irjen Istiono beserta jajaran Korlantas Polri yang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat.

Sigit menyampaikan bahwa era teknologi memang harus dimanfaatkan betul agar masyarakat juga dapat mengakses pelayanan di kepolisian lebih mudah.

"Kami ingin menampilkan polisi lalu lintas yang berwibawa yang disegani oleh masyarakat yang dengan peluitnya itu bisa membuat masyarakat kemudian memahami, mematuhi perintah-perintahnya tanpa harus menggunakan senjata," ucap Sigit.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sigit juga menuturkan dengan adanya aplikasi Sinar ini, aparat nantinya bisa mewujudkan pelayanan kepolisian penegakan hukum yang tegas dan humanis, serta menghindari terjadinya interaksi yang kemudian menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.

"Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email," papar Sigit

Setelah mendapatkan kode OTP, masyakatat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atauLiveness Face Recognition.

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH