IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Saksi Sebut Terdakwa Perluas Sodetan di Mandeh, Untuk Jalur Masuk Kapal

Suasana sidang mangrove kawasan Mandeh, Pessel di PN Padang.
Suasana sidang mangrove kawasan Mandeh, Pessel di PN Padang.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Padang - Saksi kasus dugaan perusakan lingkungan dan hutan bakau (mangrove) di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyebutkan sodetan di lokasi diperluas dan perdalam oleh terdakwa Rusma Yul Anwar.

"Sebelum lahan tersebut dibeli oleh terdakwa sodetan di lokasi dangkal dan tidak bisa digunakan dengan lebar sekitar empat meter," kata Masrial yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Kamis (7/11).

Hanya saja tambahnya, setelah dibeli oleh terdakwa yang juga merupakan Wakil Bupati Pesisir Selatan sodetan diperdalam dan diperlebar menjadi lebih kurang 15 meter dengan panjang 60 meter. Material dari proses tersebut dibuang di sisi sodetan yang di sana terdapat mangrove.

Pada kesempatan itu dirinya juga mengaku merupakan kepala tukang yang membangun dua unit pondok berukuran 6X8 meter di lokasi dengan memperkerjakan dua tukang dan satu pekerja atas permintaan terdakwa.

"Saya diberi upah Rp150 ribu per hari, tukang Rp125 ribu per hari dan pekerja Rp100 ribu per hari," imbuhnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Satu unit pondok dibangun di atas bukit dan satunya lagi di bawah antara bukit dan bibir pantai, sebelum pondok itu dibangun terlebih dahulu lokasi pembangunannya diuruk menggunakan alat berat.

Dalam sidang tersebut, James Eddy dan Heru Saputro Cs juga menghadirkan saksi lainnya yakni, Benrusdi, pada kesempatan itu yang menyebutkan, selain bekerja sebagai pembantu tukang dirinya oleh terdakwa juga diminta menanam beberapa pohon di sekitar lokasi seperti bunga, durian dan tanaman lainnya.

Berikutnya saksi lain, Gen mengaku ia diminta oleh terdakwa untuk memotong kayu jenis Cempedak yang ada di lokasi dengan upah Rp1,5 juta per kubik. Kayu tersebut diolah menjadi balok dan lembaran papan.

Pada sidang sebelumnya yang digelar Selasa (29/10), saksi Rifkaldi yang merupakan Kepala Seksi Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pesisir Selatan, menyebutkan, bangunan yang didirikan terdakwa berada di kawasan hutan lindung, pembangunan sodetan yang digunakan untuk menyandarkan kapal juga mengakibatkan rusaknya manggrove.

Hal itu ia pastikan setelah mengecek titik koordinat dan selanjutnya mencocokannya dengan citra satelit, khusus sodetan luasnya bertambah rentang 2015 hingga 2017.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH