DHARMASRAYA - Seorang pemuda diduga pengedar dan pemakai Narkotika diamankan anggota Sat Narkoba Polres Dharmasraya, Sabtu (20/02) di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Barang bukti yang diamankan berupa paket narkoba dengan nilai lebih kurang Rp 4 Juta.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap yang ditemui awak media di ruangannya, Sabtu mengatakan, telah diamankan seorang pemuda yang diduga pengedar dan pemakai Narkoba setelah subuh.
"Tempat kejadian peristiwa (TKP) di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. Terduga berinisial YSR umur 35 tahun, beralamat Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut," jelas Kasat.
Penangkapan pemuda tersebut berawal dari informasi warga bahwa ada seseorang yang doduga sedang melakukan penjualan narkoba jenis sabu.
"Dengan adanya informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Kemudian setelah subuh kita menangkap pelaku," terangnya.
"Uang kertas senilai Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan satu unit handphone merk nokia warna merah yang digunakan pelaku untuk bertransaksi," paparnya.
Pelaku dan beserta barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (eko)
Editor :






