IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Begini Kronologis Tenggelamnya Kapal Wisata ke Pulau Angso Duo Pariaman

Proses evakusi korban tenggelamnya Kapal Wisata ke Pulau Anggo Duo Pariaman. Foto BPBD Pariaman
Proses evakusi korban tenggelamnya Kapal Wisata ke Pulau Anggo Duo Pariaman. Foto BPBD Pariaman
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PARIAMAN - Pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 pukul 15.30 WIB telah Tenggelam Kapal Wisata ke Pulau Angso Duo Pariaman. Musibah ini membawa duka mendalam bagi korban yang meninggal dunia dan Pemko Pariaman. Lokasi kejadian di perairan luat Pantai Gandoriah.

Kapal naas ini milik Herianto, 40 Tahun, yang tinggal i Kota Pariaman. Kapal di nahkodai oleh Jabal Nur, 31 tahun, warga Kota Pariaman bersama ABK

Ermanto, 28 Tahun. Bersama ini terindikasi menjadi agen/calo kapal ada 7 orang.

Sebelum tenggelam kapal naas ini mengangkut 25 orang penumpang. Dan 23 orang berhasil dievakuasi dengan selamat, sedangkan 2 orang dibawa ke RSUD Pariaman karena shok dan satu meninggal dunia.

Korban dibawa ke RSUD Pariaman yang meninggal dunia adalah atas nama Masyirida, 45 Tahun , (PNS) Guru SMPN 1 Palupuah Agam, Kota Bukit Tinggi. Sedangkan yang mengalami shok atas nama Ina Kartika Syamsul, 50 tahun, Guru SMPN 1 Palupuah Agam, Kota Bukit Tinggi.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kronologis kejadian :

Kejadian berawal ketika kapal wisata beserta 25 orang penumpang berlayar menuju pulau Angso Duo, ditengah perjalanan kapal tersebut diterjang gelombang laut, kemudian para penumpang meminta kepada nahkoda kapal agar kembali pulang menuju pantai.

Namun nahkoda memutuskan untuk terus berlayar menuju pulau Angso Duo. Kemudian kapal kembali diterjang gelombang laut dimana air laut terus masuk kedalam kapal, sehingga kapalpun dipenuhi air laut yang menyebabkan semua penumpang dan kapal tenggelam.

Tak hanya diterjang gelombang dahsyat, tenggelamnya kapal tersebut bisa juga disebabkan over kapasitasnya jumlah penumpang kapal. Parahnya, para penumpang tersebut diberangkatkan diduga secara ilegal atau tidak melalui dermaga resmi yang telah disediakan oleh Pemko Pariaman, sehingga penumpang tidak memiliki tiket dan manifes resmi.

Kapal tersebut juga tidak dilengkapi dengan alat pengamanan atau kelengkapan seperti halnya pelampung untuk masing-masing penumpang. Sesuai standar pelayaran ke Pulau Angso Duo, jumlah penumpang yang bisa dibawa yakni maximal 20 orang penumpang per kapal.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH