"Karena setiap pengurusan izin harus ada rekomendasi dari camat. Dan terdakwa tidak pernah meminta rekomendasi," jawab Hadi Susilo.
Kemudian Hadisusilo juga menjelaskan, kalau dirinya melihat ada empat bangunan di lokasi terdakwa, tiga di bagian atas dan satu di bagian bawah.
Selain itu, tuturnya juga ada sodetan yang sudah diperlebar, sehingga akibat pelebaran sodetan tersebut terlihat ada mangrove yang rusak.
Saksi lainnya, Damsirwan menjelaskan, ia selaku pembawa Boat mengaku pernah mengantarkan pekerja lebih kurang sebanyak 20 kali ke lokasi tersebut.
"Awalnya saya tidak tahu bahwa itu punya Pak Wabup, saya disuruh sama Pak Masrial mengantar pekerja kesana," tuturnya.
"Saya juga melihat ada Olo tempat bersandarnya Boat di lokasi pengerjaan terdakwa. Awal saya kesana terlihat ukurannya masih kecil kemudian berangsur melebar dan saya juga melihat ada bekas timbunan pada samping kiri dan kanan, disana juga ada pohon Bakau (Mangrove)," katanya.
Sidang ditunda dan kembali dilanjutkan pada Selasa (29/10) dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan saksi.
(TIM) Editor :






