PADANG - Sidang dugaan perusakan Mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) terus bergulir di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, dengan terdakwa Wakil Bupati Pessel Rusma Yul Anwar. Kamis (24/10), agenda sidang masih mendengarkan keterangan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadlul Azmi Cs kembali mengajukan sebanyak 4 orang saksi, yaitu Yoski Wandri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Pessel rentang waktu 2014-2016 (sekarang Kepala BAPPEDA), Zaitul Ikhlas selaku Kabid Perikanan Budidaya rentang waktu 2011-20167 (sekarang Sekretaris pada Dinas Tananan Pangan Hortikultura dan Perkebunan), Hadi Susilo selaku Camat Koto XI Tarusan rentang waktu 2011-2017 (sekarang Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga), dan Damsirwan (58) warga Ampang Pulai Tarusan selaku pihak pelayanan jasa Boat ke lokasi Mandeh.
Pada kesempatan itu, Yoski Wandri mengaku terdakwa pernah meminjam alat Excavator kepada pihaknya untuk pengerjaan di lokasi.
"Ya, waktu itu terdakwa menelpon saya untuk meminjam alat. Kemudian hal itu saya koordinasikan dengan Kabid Perikanan Budidaya Pak Zaitul Ikhlas dan beliau di panggil terdakwa. Saya di telpon dua kali, terakhir saat terdakwa hendak membawa alat," kata Yoski di depan Majelis Hakim.
Selain itu, Yoski menambahkan, bahwa berdasarkan Perda Kab Pessel No 7 tahun 2011 tentang RTRW, Mandeh termasuk kawasan wisata.
"Sebelumnya saya tidak mengetahui ada perusakan di Mandeh. Namun, informasi tersebut saya ketahui setelah adanya pemberitaan di media massa. Hal itu saya sikapi dengan mengingatkan operator (pekerja alat) agar tidak membuang hasil pengerukan di lokasi dan itu juga saya sampaikan ke terdakwa," ujarnya.
Namun kemudian terdakwa membantah, pernyataan saksi tentang pernah mengingatkan terdakwa agar tidak membuang hasil pengerukan ke laut.
Mantan Camat Koto XI Tarusan, Hadi Susilo, menjelaskan terdakwa dalam membangun di kawasan Mandeh tidak mengantongi izin.
Ketika ditanya hakim di mana saudara tahu, kalau terdakwa tidak memiliki izin?
Editor :






