IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

PN Padang Kembali Lanjutkaan Sidang Perusakan Mangrove di Kawasan Mandeh

Suasana sidang pengrusakan Mangrove di PN Padang mendengarkan keterangan para saksi. Ist.jpg
Suasana sidang pengrusakan Mangrove di PN Padang mendengarkan keterangan para saksi. Ist.jpg
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Sidang dugaan perusakan Mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) terus bergulir di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, dengan terdakwa Wakil Bupati Pessel Rusma Yul Anwar. Kamis (24/10), agenda sidang masih mendengarkan keterangan para saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadlul Azmi Cs kembali mengajukan sebanyak 4 orang saksi, yaitu Yoski Wandri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Pessel rentang waktu 2014-2016 (sekarang Kepala BAPPEDA), Zaitul Ikhlas selaku Kabid Perikanan Budidaya rentang waktu 2011-20167 (sekarang Sekretaris pada Dinas Tananan Pangan Hortikultura dan Perkebunan), Hadi Susilo selaku Camat Koto XI Tarusan rentang waktu 2011-2017 (sekarang Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga), dan Damsirwan (58) warga Ampang Pulai Tarusan selaku pihak pelayanan jasa Boat ke lokasi Mandeh.

Pada kesempatan itu, Yoski Wandri mengaku terdakwa pernah meminjam alat Excavator kepada pihaknya untuk pengerjaan di lokasi.

"Ya, waktu itu terdakwa menelpon saya untuk meminjam alat. Kemudian hal itu saya koordinasikan dengan Kabid Perikanan Budidaya Pak Zaitul Ikhlas dan beliau di panggil terdakwa. Saya di telpon dua kali, terakhir saat terdakwa hendak membawa alat," kata Yoski di depan Majelis Hakim.

Selain itu, Yoski menambahkan, bahwa berdasarkan Perda Kab Pessel No 7 tahun 2011 tentang RTRW, Mandeh termasuk kawasan wisata.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara Zaitul Ikhlas membenarkan hal tersebut, ia mengaku dipanggil terdakwa untuk meminjam Excavator untuk pengerjaan di lokasi Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan.

"Sebelumnya saya tidak mengetahui ada perusakan di Mandeh. Namun, informasi tersebut saya ketahui setelah adanya pemberitaan di media massa. Hal itu saya sikapi dengan mengingatkan operator (pekerja alat) agar tidak membuang hasil pengerukan di lokasi dan itu juga saya sampaikan ke terdakwa," ujarnya.

Namun kemudian terdakwa membantah, pernyataan saksi tentang pernah mengingatkan terdakwa agar tidak membuang hasil pengerukan ke laut.

Mantan Camat Koto XI Tarusan, Hadi Susilo, menjelaskan terdakwa dalam membangun di kawasan Mandeh tidak mengantongi izin.

Ketika ditanya hakim di mana saudara tahu, kalau terdakwa tidak memiliki izin?

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH