IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Hari Kedua Pasangan H. Khairunas-H. Yulian Efi Diantar Partai Pengusul ke KPU Solsel

Bacalon Wakil Bupati Solsel. H. Yulian Efi pasangan dari Bacalon H. Khairunas saat penyerahan berkas pencalonan pada Ketua KPU Solsel,  Nila Puspita, Sabtu (5/9/2020). Afrizal. A
Bacalon Wakil Bupati Solsel. H. Yulian Efi pasangan dari Bacalon H. Khairunas saat penyerahan berkas pencalonan pada Ketua KPU Solsel, Nila Puspita, Sabtu (5/9/2020). Afrizal. A
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG ARO - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan, H. Khairunas dan H. Yulian Efi mendatangi KPU Solok Selatan untuk mendaftar Sabtu (5/9/2020) tepat pukul 14.00. WIB.

Kedatangan pasangan yang tanpa Bacalon Bupati Solsel H. Khairunas itu. Artinya yang datang ke KPU untuk mendaftar hanya H. Yulian Efi didampingi lansung oleh Ketua dan pengurus Partai Pengusul serta ratusan simpatisan.

Khusus untuk ratusan simpatisan kandidat sesuai dengan protokol Covid-19, simpatisan hanya berada diluar area tempat pendaftaran, karena yang diperbolehkan masuk lokasi hanya sebanyak 15 orang.

Kedatangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati disambut Ketua KPU Solsel, Nila Puspita beserta Komisioner, Ketua Bawaslu, M. Anshar dan Komisioner Bawaslu.

Turut hadir diacara pendaftaran Bacalon, Kapolres Solsel, AKBP. Tedy Purnanto, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0309/Solok. Kapten (Inf). Betrimeldi, dan Pejabat dari Pemkab. Solsel, Irman (Kesbang Pol)

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ketua KPU Solsel, Nila Puspita mengatakan, pasangan H. Khairunas - H. Yulian Efi merupakan pasangan Bacalon Kepala Daerah yang kedua mendaftar ke KPU Solsel dari jadwal pendaftara mulai Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020)

Sesuai peraturan, untuk pendaftaran bakal pasangan calon dilaksanakan selama tiga hari, yaitu 4-6 September. Dimana untuk tanggal 4 dan 5 pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan Untuk hari terakhir, 6 September, masa pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB, dan ditutup jam 24.00 WIB. Jadi hari terakhir diambil satu hari penuh,"ujarnya.

Pendaftaran pasangan bakal pasangan calon kepala daerah selama tiga hari masa pendaftaran, diberlakukan protokol kesehatan Covid-19. Dimana semua yang boleh masuk ke lokasi pendaftaran adalah Bakal Pasangan Calon, Kepengurusan Partai Pengusung, dimana jumlahnya hanya 15 orang.

"Dimasa pendaftaran, kami memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 dimana yang masuk ke lokasi pendaftaran yang didirikan tenda,hanya 15 orang saja,"ungkapnya.

Dia mengatakan, saat dilakukan pendaftaran, langsung dilakukan verifikasi berkas pencalonan seperti dukungan dari pengusung partai politik, dan persyaratan lainnya.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH