Hal yang sama, kata Yefri, juga terjadi pada SMA Negeri 10 Padang dan SMA Negeri 3 Padang. Ombudsman pun telah melaporkan semua data dan indikasi pemalsuan tersebut Disdik Sumbar untuk diverifikasi.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kami sendiri khawatir, dengan penyimpangan moral seperti ini. Namun, inilah tantangan yang harus dibuktikan. Jika terbukti, sesuai dengan Pasal 39, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB juncto Pasal 60 Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan PPDB Pada SMAN, SMKN dan SLBN dan Sekolah Berasrama Negeri," terangnya. (MR)Baca juga: Subuh Mubarak UNP Pagi Ini: Ugrade Diri ala Haji dan Kurban, dari Ritual menuju Transformasi Diri
Editor :







