Meski demikian, kata Lindo, KPU belum mencantumkan jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pilkada.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
KPU baru memutuskan akan menetapkan calon kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama lima hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Siu/MR
Editor : Berita Minang







