IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

KPU Sijunjung Siap Laksanakan Tahapan Pilkada Serentak 2020 Gunakan Protokol Kesehatan

Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah saat jumpa pers pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah saat jumpa pers pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

SIJUNJUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung, Sumatera Barat, menyatakan siap laksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah, SS,MSi didampingi, Fahrul Rozi Burda, Lc M.Ud (Divisi Hukum) , Gunawan SP (Divisi Teknis), dan Nafwan S.Ikom ( Divisi Sosialisasi, Parmas) pada wartawan dalam keterangan persnya di kantor KPU Sijunjung pada Selasa (16/6/2020) siang.

Disebutkan Lindo, di era Corona, KPU Sijunjung juga melakukan penghematan Rp1,4 milyar alias kekurangan Rp2,5 miliyar sehingga total biaya penyelenggara Pilkada Rp23,3 milyar.

"Kita juga menyediakan alat pelindung diri(APD) termasuk masker dan termogan. Begitu juga alat tinta dan alat coblos tidak satu bersama," terang Lindo.

Diebutkannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di era pandemi Virus Corona (Covid-19). Sejumlah protokol kesehatan pun akan diterapkan pada tahapan-tahapan pilkada.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Keputusan itu diberlakukan seiring dengan dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.

Aturan itu sengaja secara khusus dibentuk KPU untuk merinci tahapan Pilkada serentak tahun 2020 yang sempat tertunda sekitar 3 bulan imbas dari mewabahnya Virus Corona.

"Gelaran Pilkada 2020 kali ini akan tampak berbeda dengan Pilkada tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya, KPU akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020," tambah Lindo dan Gunawan.

Keputusan itu diberlakukan setelah KPU berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Doni Monardo dan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

KPU nantinya akan membuat aturan teknis mengenai tata cara teknis pelaksanaan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020 melalui peraturan KPU yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH