PADANG PANJANG - Dalam rangka mewujudkan program dan kegiatan kepemerintahan dan pembangunan agar sesuai target yang telah ditetapkan, Pemerintah Kota Padang Panjang membutuhkan Tenaga Harian Lepas (THL) dalam pelaksanaannya.
Keberadaan THL juga dikarenakan belum terisinya kualifikasi tertentu oleh kegiatan pengadaan CPNS. Maka hal ini, disiasati dengan penunjukan Tenaga Harian Lepas (THL) pada beberapa kegiatan.
Secara kinerja, adanya Tenaga Harian Lepas sangat membantu dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
Khusus di lingkungan Dinas Kominfo Kota Padang Panjang, monitoring dan evaluasi kinerja THL telah dilakukan melalui aplikasi pengisian Lembar Kerja Harian (LKH) secara online.
Kegiatan apa saja yang dilakukan oleh seorang Tenaga Harian Lepas harus diisikan pada Lembar Kerja yang ada pada aplikasi tersebut. Dan selanjutnya oleh ASN yang menjadi penanggung jawab kegiatan akan memeriksa dan menyetujuinya jika sesuai dengan Tupoksi dan Surat Perjanjian Kerja yang telah disepakati.
"Jadi aplikasi LKH ini menjadi salah satu persyaratan pembayaran honor para THL setiap bulannya, tanpa disertakan bukti pengisian LKH, seorang THL tidak bisa menerima honornya," ungkap Ampera Salim, Jum'at (12/06).
Ampera Salim menambahkan bahwa setiap isian kegiatan yang diisi oleh THL akan diperiksa oleh ASN yang menjadi penanggung jawab kegiatan.
" Setelah diperiksa oleh ASN yang menjadi penanggung jawab kegiatan, isian LKH tersebut juga akan diverifikasi lagi oleh Subbag Umum dan Kepegawaian dan Subbag Keuangan, " jelasnya.
Sekretaris Dinas Kominfo Kota Padang Panjang, Busmar Chandra, S.Kom menambahkan bahwa melalui aplikasi LKH bagi THL ini, evaluasi dan monitoring dari kinerja setiap THL dapat dilakukan dengan mudah.
Editor : Berita Minang






