Sehubungan dengan percepatan penanganan kasus pandemi covid-19 di Kabupaten Tanah Datar 2020, telah dibentuk Gugus Tugas melalui Perbup Nomor 16 tahun 2020 dan gugus tugas dilengkapi posko mulai dari tingkat kabupaten sampai ke nagari," ucap bupati
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Berbagai upaya telah dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 dimulai dari edukasi, sosialisasi, penyemprotan disinfektan, surveylens oleh petugas puskesmas, social distancing, physical distancing, work from home bagi ASN bahkan saat ini telah dilakukan PSBB dan menyampaikan informasi melalui seluruh media yang ada, sampai saat ini (Kamis-red) pasien positif 4 orang (1 orang sudah sembuh), ODP 25 orang, PDP 2 orang, notifikasi 2.830 orang dan meninggal nihil," pungkas bupati.Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengatakan penyampaian nota LKPj Bupati ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 69 ayat 1 menyatakan kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRD. (humas/AP)
Editor : Berita Minang






