"Andai kata terjadi peristiwa yang tidak sesuai dengan keterangan. Sopir bus atau pengendara motor menyebut dia hanya lewat saja tidak singgah di Padang Panjang. Tahu tahunya dia masuk kota singgah, maka akan diarahkan segera meninggalkan Padang Panjang,"ujar Sonny.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara itu Kadis Perhungan Kota Padang Panjang I Putu Venda mengatakan, supir ojek itu akan bekerja tiga shif antara pukul 08:00 s/d 16:00. Kemudian Pukul 16:00 s/d 24:00. Dan pukul 24:00 s/d 08:00 pagi."Mereka hanya bekerja delapan jam. Sebagai konpensasinya masing masing mereka akan kita beri insentif Rp.70.000 setiap shif," kata Venda. RelKom/ASP
Editor : Berita Minang






