JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan surat himbauan kepada perantau Sumatera Barat untuk tidak pulang kampung terlebih dahulu karena meluasnya paparan Virus Cofid19 atau Corona.
Himbauan itu disampaikan lewat surat yang ditandatangani Kepala Biro Kerjasaman, Pembangunan dan Rantau Asisten Perekonomian dan Pembangunan, A.n Setda Sumatera Barat Drs. Luhur Budianda SY, MSi., dengan nomor surat 050/078/BPKPdR/III/2020, tanggal 23 Maret 2020.
Dasar surat itu dibuat mengingat luasnya penyebaran Virus Covid19 dan banyaknya warga Sumatera Barat yang merantau, jadi himbauan tersebut juga merujuk hasil keputusan rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 di Sumatera Barat, 23 Maret 2020.
Surat tersebut juga mengutip Hadist Rasulullah, "Jika kalian mendengar wabah melanda suatu negeri. Maka, jangan kalian memasukinya. Dan jika kalian berada didaerah itu janganlah kalian keluar untuk lari darinya. (HR. Bukhari & Muslim)"
Namun demikian salah seorang perantau Sumatera Barat yang tergabung dalam WAG Minangkabau Sadunia meminta jangan hanya perantau yang dilarang pulang, tapi ia meminta stop seluruh penerbangan ke Sumatera Barat.
Dikutip dari Wikipedia, dari hasil studi yang pernah dilakukan oleh Mochtar Naim, pada tahun 1961 terdapat sekitar 32% orang Minang yang berdomisili di luar Sumatra Barat. Kemudian pada tahun 1971 jumlah itu meningkat menjadi 44%. Berdasarkan sensus tahun 2010, etnis Minang yang tinggal di Sumatra Barat berjumlah 4,2 juta jiwa, dengan perkiraan hampir separuh orang Minang berada di perantauan. Editor
Sumber: kbknews.id
Editor :






