Polres Pasaman Barat juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Warga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara(**)
Penulis / Wartawan: Ade MS
Editor: Ade MS
Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Ade MS dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Ade MS sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).





