Kondisi tersebutlah yang membuat pengelola harus mengambil langkah pengamanan.
Menurut Rofie Hendria, merantai Zidan, bukan semata-mata bentuk pembatasan terhadap satwa melainkan bagian dari upaya menjaga keselamatan pawang, petugas dan pengunjung ketika menghadapi perubahan perilaku Zidan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Untuk menangani gajah, petugas harus memiliki sertifikat," ujar Rofie, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi.Rofi menambahkan, Zidan yang kini berusia sekitar 30 tahun membutuhkan penanganan lebih intensif, termasuk pemantauan dokter hewan dan tenaga yang memiliki kompetensi khusus dalam menangani gajah, pungkasnya. ( yus)
Editor : Medio Agusta






