IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Keterlaluan, BKSDA Sumbar Kurang Peduli Dengan Penderitaan Gajah Zidan di TMSBK Bukittinggi

Wako Ramlan Nurmatias memberikan keterangan Pers tentang polemik Gajah Zidan yang di rantai di TMSBK Bukittinggi, Di Aula Balaikota, Senin, (14/09)
Wako Ramlan Nurmatias memberikan keterangan Pers tentang polemik Gajah Zidan yang di rantai di TMSBK Bukittinggi, Di Aula Balaikota, Senin, (14/09)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Menurut Wako, persoalan Zidan bukan perkara yang dapat diputuskan atau ditangani sendiri oleh Pemko Bukittinggi karena Gajah sebagai satwa yang dilindungi, penanganannya berada dalam kewenangan konservasi yang mengharuskan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.

Wali Kota Bukittinggi H. Ramlan Nurmatias, S.H Dt Nan Basa menegaskan, Pemko tidak ingin mengambil tindakan di luar kewenangan terhadap satwa yang dilindungi.

"Pemko Bukittinggi tidak bisa melakukan tindakan di luar kewenangan tanpa BKSDA karena semua binatang yang dilindungi berada dalam pantauan BKSDA," Kata Ramlan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menurut Ramlan, Pemko Bukittinggi tidak diam melihat kondisi Zidan. Justru, pemerintah daerah telah berupaya melakukan komunikasi dan melaporkan kondisi tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan di bidang konservasi.

Sudah enam kali sejak 2024 Pemko Bukittinggi mengirimkan surat kepada BKSDA terkait kondisi Zidan. Dari enam surat tersebut, menurut Ramlan, baru satu yang mendapat respons. "Kita wajib melaporkan kepada BKSDA sebab Pemko tidak bisa melakukan tindakan sendiri terhadap satwa yang dilindungi," Ujarnya.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH