Menurut Wako, persoalan Zidan bukan perkara yang dapat diputuskan atau ditangani sendiri oleh Pemko Bukittinggi karena Gajah sebagai satwa yang dilindungi, penanganannya berada dalam kewenangan konservasi yang mengharuskan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.
Wali Kota Bukittinggi H. Ramlan Nurmatias, S.H Dt Nan Basa menegaskan, Pemko tidak ingin mengambil tindakan di luar kewenangan terhadap satwa yang dilindungi.
"Pemko Bukittinggi tidak bisa melakukan tindakan di luar kewenangan tanpa BKSDA karena semua binatang yang dilindungi berada dalam pantauan BKSDA," Kata Ramlan.
Sudah enam kali sejak 2024 Pemko Bukittinggi mengirimkan surat kepada BKSDA terkait kondisi Zidan. Dari enam surat tersebut, menurut Ramlan, baru satu yang mendapat respons. "Kita wajib melaporkan kepada BKSDA sebab Pemko tidak bisa melakukan tindakan sendiri terhadap satwa yang dilindungi," Ujarnya.
Editor : Medio Agusta






