Ia mengatakan ketentuan mengenai pembongkaran bangunan gedung juga diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ketentuan tersebut mengatur bahwa bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki atau dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya.
"Kalau bangunan sudah tidak layak fungsi dan membahayakan masyarakat, tentu tidak bisa dibiarkan," katanya.
Setelah pemeriksaan kelayakan selesai, Pemko Payakumbuh menyiapkan proses pembongkaran melalui mekanisme pengelolaan BMD. Sementara sisa material yang memiliki nilai ekonomis akan diproses melalui mekanisme lelang dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Ia menegaskan sisa material, seperti besi dan material bernilai ekonomis lainnya, tidak dapat dikuasai atau diambil secara sepihak oleh pedagang maupun pihak lain.
Editor : Medio Agusta






