IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang

Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang
Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Kalau memang bangunan dan tanah itu milik pedagang, tentu tidak ada dokumen hak sewa dan tidak ada kewajiban membayar uang sewa kepada pemerintah setiap bulan. Dokumen itu justru menunjukkan posisi hukumnya sebagai penyewa," ujarnya.

Penegasan tersebut disampaikan Pemko Payakumbuh untuk meluruskan polemik mengenai status bangunan Pasar Blok Barat setelah mengalami kebakaran.

Pemerintah juga mengingatkan pedagang agar tidak kembali menempati lokasi, membangun ulang secara swadaya, ataupun mengambil material dari bangunan sebelum proses penanganan aset dan pembongkaran selesai.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Faizal mengatakan langkah tersebut diambil karena kondisi bangunan pascakebakaran berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Pemeriksaan kelayakan bangunan dilakukan melalui pihak ketiga independen untuk menjaga objektivitas hasil penilaian.

"Kalau bangunan sudah tidak layak fungsi, keselamatan masyarakat menjadi yang utama. Karena itu, pengujian kelayakan kami lakukan melalui pihak ketiga yang independen, bukan semata-mata berdasarkan penilaian Dinas PU," katanya.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH