PAYAKUMBUH — Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan bangunan Pasar Blok Barat merupakan Barang Milik Daerah (BMD), sementara pedagang memiliki status sebagai pemegang hak sewa, bukan pemilik bangunan maupun tanah.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh M. Faizal mengatakan status aset tersebut memiliki dasar administrasi yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C milik pemerintah daerah.
"Bangunan pasar itu aset pemerintah daerah. Bukti-buktinya ada dan tersimpan dalam arsip daerah, termasuk dokumen yang menunjukkan pedagang memiliki hak sewa, bukan hak kepemilikan," kata Faizal di Payakumbuh, Senin (7/9/2026).
Ia mengatakan dokumen yang selama ini dipegang pedagang berupa Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS) tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan bangunan maupun tanah. Dokumen tersebut, kata dia, justru menunjukkan hubungan hukum antara pemerintah daerah sebagai pemilik aset dan pedagang sebagai penyewa.
Editor : Medio Agusta






