IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Diserahkan Wako Zulmaeta,168 Warga Binaan Lapas Tanjung Pati Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Diserahkan Wako Zulmaeta,168 Warga Binaan Lapas Tanjung Pati Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Diserahkan Wako Zulmaeta,168 Warga Binaan Lapas Tanjung Pati Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Dari jumlah tersebut, sebanyak 168 narapidana memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Sebanyak 164 orang menerima Remisi Umum I (RU-I), sedangkan empat orang menerima Remisi Umum II (RU-II) sekaligus memperoleh kebebasan.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan menjaga perilaku selama berada di Lapas,” ujar Elfiandi.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 36 orang memperoleh remisi satu bulan, 62 orang dua bulan, 51 orang tiga bulan, 13 orang empat bulan, lima orang lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Elfiandi menjelaskan masih terdapat warga binaan yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan, antara lain belum menjalani pidana lebih dari enam bulan atau masih berstatus tahanan.

Menurutnya, pembinaan di Lapas tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga diarahkan pada perubahan perilaku serta pemberian bekal agar warga binaan dapat kembali menjalani kehidupan secara positif setelah menyelesaikan masa pidana.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH