"Kebijakan belanja dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk memastikan belanja tidak hanya mampu diserap secara optimal, tetapi juga menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat," ujarnya.
Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kota Payakumbuh akan mengoptimalkan PAD melalui penguatan tata kelola pajak dan retribusi, digitalisasi pelayanan, optimalisasi aset daerah, peningkatan kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Rancangan perubahan tersebut mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Payakumbuh 2026 dan diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Tambahan TKD tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran TKD serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ mengenai penyesuaian transfer ke daerah bagi daerah terdampak bencana di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Editor : Medio Agusta






