Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddal, menyampaikan, Pemko Bukittinggi telah memfasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh guru dan garin penerima insentif melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pada Tahun 2026, Pemko mengalokasikan anggaran sebesar Rp57.312.000 untuk pembayaran iuran sebagai bentuk perlindungan bagi para guru dan garin.
"Melalui program ini, para guru dan garin memperoleh perlindungan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi dalam memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para guru dan garin," ujarnya.
Lebihlanjut Iddal menjelaskan, BPJS Ketenagakerja menyalurkan manfaat kepada empat guru yang meninggal dunia. Baniyar menerima manfaat JKM
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Irwan, menyampaikan, guru keagamaan, ustaz dan ustazah memiliki peran penting dalam melahirkan generasi yang religius melalui pembelajaran Al-Qur'an. Menurutnya, para guru tidak hanya membekali anak-anak dengan kemampuan membaca dan menghafal Al-Qur'an, tetapi juga menanamkan nilai-nilai agama sebagai bekal kehidupan dunia dan akhirat.
Editor : Medio Agusta






