Bimtek itu dilakukan untuk memastikan pelaku usaha pangan memiliki pemahaman yang baik mengenai penerapan CPPOB, sehingga produk yang dihasilkan aman, bermutu, dan memenuhi standar keamanan pangan. Selain itu, setiap produsen pangan olahan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB sebagai salah satu persyaratan pemenuhan aspek keamanan pangan sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021," ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, drg. Sanora Yuder, menambahkan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha, khususnya IRTP, agar mampu menjaga dan memastikan sarana produksinya tetap sesuai kaidah CPPOB.
drg. Sanora Yuder, berharap pelaku usaha yang telah memiliki izin PIRT dapat meningkatkan kompetensinya dan melanjutkan proses perizinan menjadi produk MD di BPOM.
Pada bagian lain, Sanora Yuder, menjelaskan, Bimtek CPPOB ini,
diikuti 70 peserta yang terdiri dari pemilik atau penanggung jawab sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) serta petugas Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi.
Editor : Medio Agusta






