Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa uang hasil penjualan barang curian diduga digunakan pelaku untuk membeli narkotika, bermain judi online, dan membeli minuman keras.
Baca juga: Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
Atas perbuatannya, BA alias Buyung Puleh dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kinali guna pengembangan kasus lebih lanjut. (***)
Editor : Ade MS





