IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Buronan Kasus Curat di Kinali, Akhirnya Dibekuk Polisi

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali berhasil menangkap BA alias Buyung Puleh (31), warga Sungai Paku, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali. Foto : h
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali berhasil menangkap BA alias Buyung Puleh (31), warga Sungai Paku, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali. Foto : h
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa uang hasil penjualan barang curian diduga digunakan pelaku untuk membeli narkotika, bermain judi online, dan membeli minuman keras.

Atas perbuatannya, BA alias Buyung Puleh dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kinali guna pengembangan kasus lebih lanjut. (***)

Editor : Ade MS
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH