IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Guna Mendukung Rehabilitasi, Rekonstruksi, Pemko Payakumbuh Terus Mempercepat Realisasi TKD Ta 2026

Guna Mendukung Rehabilitasi, Rekonstruksi, Pemko Payakumbuh Terus Mempercepat Realisasi TKD Ta 2026
Guna Mendukung Rehabilitasi, Rekonstruksi, Pemko Payakumbuh Terus Mempercepat Realisasi TKD Ta 2026
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG – Pemerintah Kota Payakumbuh di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulmaeta terus mempercepat realisasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp116,97 miliar guna mendukung rehabilitasi, rekonstruksi, serta memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Zulmaeta melalui Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda saat mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Sumatera Barat di Padang, Selasa (21/7/2026).

Rida mengatakan tambahan TKD yang diterima Kota Payakumbuh ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 senilai Rp116,97 miliar. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh segera mempercepat pelaksanaan seluruh program agar dapat berjalan sesuai jadwal.

"Tambahan TKD ini telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 sejak 13 Mei 2026. Kami melibatkan 20 perangkat daerah agar seluruh tahapan pelaksanaan dapat bergerak secara bersamaan," kata Rida.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ia menjelaskan pemanfaatan anggaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ. Bagi daerah di Sumatera Barat yang tidak terdampak langsung bencana, anggaran tersebut diprioritaskan untuk mendukung mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, serta bantuan bagi daerah yang terdampak bencana.

Menurut Rida, seluruh perangkat daerah yang terlibat telah memulai proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan. Sejumlah kegiatan kini memasuki tahapan mini kompetisi dan reviu Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), sedangkan kontrak pekerjaan fisik dijadwalkan mulai berjalan pada pekan kedua hingga pekan keempat Agustus 2026.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH