Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh

Satreskrim Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki berinisial AR (31), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. (3/7). Foto : h
Satreskrim Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki berinisial AR (31), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. (3/7). Foto : h
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PASAMAN BARAT -- Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki berinisial AR (31), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Petugas meringkus pelaku di ‎Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan terhadap pelaku AR, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar, tanggal 3 Juli 2026.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
"Pelaku AR diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Samsul," katanya.

Diterangkan, kronologis peristiwa penganiayaan tersebut terjadi bermula saat pelaku bersama korban dan seorang rekannya pergi menuju SPBU Ujung Gading untuk mencari BBM mengunakan sebuah mobil merk Daihatsu Sigra Nomor Polisi BK 1339 ABZ.

Penulis / Wartawan:
Editor: Ade MS

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Ade MS dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Ade MS sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH