PASAMAN BARAT -- Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki berinisial AR (31), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Petugas meringkus pelaku di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan terhadap pelaku AR, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar, tanggal 3 Juli 2026.
Diterangkan, kronologis peristiwa penganiayaan tersebut terjadi bermula saat pelaku bersama korban dan seorang rekannya pergi menuju SPBU Ujung Gading untuk mencari BBM mengunakan sebuah mobil merk Daihatsu Sigra Nomor Polisi BK 1339 ABZ.
Editor : Ade MS






