PAYAKUMBUH – Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat kepatuhan terhadap perizinan pemanfaatan ruang guna mewujudkan penataan ruang yang tertib, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Langkah tersebut sejalan dengan arah pembangunan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik, kemudahan berusaha, dan kepastian hukum sebagai fondasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Komitmen itu diwujudkan melalui Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang yang digelar di Aula Batang Agam, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman. Dalam sambutannya, ia menegaskan Pemerintah Kota Payakumbuh terus meningkatkan kualitas layanan perizinan berbasis digital sekaligus menerapkan penegakan aturan secara bertahap terhadap setiap pelanggaran pemanfaatan ruang, mulai dari pemberian surat peringatan hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Elzadaswarman, kepastian tata ruang merupakan salah satu faktor utama dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan investor untuk berusaha di Kota Payakumbuh.
Ia menjelaskan layanan perizinan saat ini telah terintegrasi melalui berbagai platform digital, di antaranya Online Single Submission (OSS), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta Persetujuan Lingkungan melalui Amdalnet.
Editor : Medio Agusta






