Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumbar, Armizoprades menjelaskan penyusunan data LP2B dilakukan melalui serangkaian tahapan yang melibatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Proses tersebut diawali dengan penyamaan basis data Lahan Baku Sawah, pembentukan lima klaster percepatan, penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat, hingga finalisasi luasan melalui rapat koordinasi bersama seluruh daerah.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Gubernur Mahyeldi turut menyerahkan usulan data LP2B Provinsi Sumatera Barat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai bentuk komitmen Pemprov Sumbar dalam mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.







