IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Sumbar Provinsi Pertama Tuntaskan Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Suasana penandatanganan BAP LP2B  di Auditorium Gubernuran, Rabu (8/7/2026), dipimpin Gubernur Mahyeldi bersama bupati dan wali kota se-Sumbar disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana. Foto: Biro Adpim Sumbar
Suasana penandatanganan BAP LP2B di Auditorium Gubernuran, Rabu (8/7/2026), dipimpin Gubernur Mahyeldi bersama bupati dan wali kota se-Sumbar disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana. Foto: Biro Adpim Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung target nasional swasembada pangan. Dengan kesepakatan tersebut, Sumbar berhasil menetapkan luasan LP2B mencapai 166.466,02 hektare atau 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), melampaui target nasional sebesar 87 persen.

Penandatanganan berlangsung di Auditorium Gubernuran, Rabu (8/7/2026), dipimpin Gubernur Mahyeldi bersama para bupati dan wali kota se-Sumbar. Kegiatan itu turut disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana.

Gubernur Mahyeldi mengatakan, penetapan LP2B merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai LP2B. Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menurut Mahyeldi, capaian Sumbar ini merupakan hasil sinergi seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam menyepakati luasan lahan yang akan dilindungi sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.

“Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat hari ini maupun generasi mendatang,” ujar Mahyeldi.

Editor : Marjeni Rokcalva
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH