IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh

Satreskrim Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki berinisial AR (31), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. (3/7). Foto : h
Satreskrim Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki berinisial AR (31), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. (3/7). Foto : h
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan, saat sedang berada di rumah keluarganya yang berada di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, petugas menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa satu buah senjata tajam jenis samurai dan satu unit kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu Sigra Nomor Polisi BK 1339 ABZ.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (**)

Editor : Ade MS
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH