Meskipun demikian, uang tersebut tidak dikembalikan kepada pihak pemberi, tidak dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026 di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang guna kepentingan penyidikan.
Penjelasan Rektor UIN IB
Rektor UIN IB Padang, Martin Kustati, sebagaimana dilansir langgam menyebutkan, DE merupakan Kasubbag Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Umum Biro AUPK. Saat dugaan kasus korupsi ini terjadi, ia menjabat sebagai bendahara.
Martin menegaskan, seluruh sivitas akademika UIN Imam Bonjol Padang menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejati Sumbar, dan meyakini penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai institusi negara, kata Martin, UIN Imam Bonjol Padang berharap kejaksaan dapat menuntaskan penyidikan secara menyeluruh sesuai harapan masyarakat. Pihaknya menyatakan siap bekerja sama penyidik untuk mendukung pengungkapan kasus hingga tuntas.
Terkait status DE sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang, pihak kampus menyatakan akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan dan Kementerian Agama Republik Indonesia sebelum menetapkan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
Langkah tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen pegawai negeri sipil, termasuk pemberhentian sementara ASN yang berstatus tahanan.
Editor : Marjeni Rokcalva






