PADANG - Kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) melakukan penahan terhadap DE, tersangka yang merupakan mantan bendahara, UIN IB, terindikasi menerima uang gratifikasi sebesar Rp976 Juta atau sekitar 93.200 Dolar Singapura (SGD).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan uang yang diterima tersangka diduga berasal dari fee proyek pembangunan kampus III. Pemberi berinisial IM, pihak dari perusahaan pelaksana proyek yang telah dinyatakan meninggal dunia.
“Secara pribadi DE ternyata tidak mengembalikan dan mempergunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya saat konferensi pers, Kamis (18/6/2026) malam dilansir dari langgam.
Disebutkan Arjuna, uang fee proyek pembangunan kampus itu awalnya ditujukan untuk rektor sebagai titipan. Namun berdasarkan hasil penyidikan, rektor ketika itu menolak menerima dan meminta agar DE mengembalikan uang tersebut.
Arjuna menjelaskan, tersangka mengaku hanya menerima uang tersebut sebagai titipan. Namun penyidik masih menelusuri lebih jauh motif pemberian dana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kalau motif dan segala macamnya memang perlu kami kaji lebih dalam lagi. Karena kami terputus mata rantainya dari almarhum IM, maka akan kami kaji dari berbagai variabel yang ada dalam penyidikan,” jelasnya.
Sedangkan di instgram (Ig) resmi Kejaksaan Tinggi Sumbar (@kejatisumaterabarat) disebutkan, Kamis, 18 Juni 2026, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penahanan terhadap DE, yang merupakan Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang periode 2020–2023.
Penahanan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana gratifikasi terkait pelaksanaan pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2019–2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menerima uang sebesar 93.200 Dollar Singapura (SGD) dari Project Manager PT PP (Persero), almarhum IM, yang diperuntukkan untuk diserahkan kepada Rektor UIN Imam Bonjol Padang. Namun, Rektor UIN Imam Bonjol Padang diketahui telah menolak pemberian tersebut, baik secara lisan maupun tertulis.
Editor : Marjeni Rokcalva






