Karena itu, ASN diminta lebih berhati-hati dalam mengelola dan menyebarluaskan data yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas, sebab penggunaan atau pengungkapan data pribadi tanpa hak dapat menimbulkan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam paparannya, Yoserwan juga mengingatkan peserta agar meninggalkan tujuh kebiasaan digital yang kerap dianggap sepele namun memiliki risiko hukum tinggi.
Kebiasaan tersebut meliputi mengunggah foto orang lain tanpa persetujuan, menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi, membuka telepon seluler, surat elektronik maupun akun media sosial orang lain tanpa izin, menyebarkan foto atau video yang mempermalukan seseorang, merekam percakapan yang tidak melibatkan dirinya, membagikan data pribadi orang lain seperti KTP, nomor telepon dan rekening, serta membuat konten yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Melalui kegiatan tersebut, Pemko Payakumbuh berharap seluruh ASN semakin memahami batas kewenangan jabatan, mampu mengidentifikasi potensi risiko hukum sejak dini, serta menjaga etika dan profesionalisme dalam bekerja.
Editor : Medio Agusta






