PAYAKUMBUH — Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi perubahan lanskap hukum nasional melalui Seminar Hukum bertajuk "Mitigasi Risiko Pidana dan Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan" yang digelar di Aula Josrizal Zain, Kantor Wali Kota Payakumbuh, Senin (15/6/2026).
Kegiatan yang diikuti 130 pejabat struktural tersebut menjadi langkah strategis Pemko Payakumbuh dalam memastikan seluruh kebijakan, program pembangunan, dan pelayanan publik berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Penguatan kapasitas hukum ASN dinilai menjadi fondasi penting agar setiap program pembangunan dapat terlaksana secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dalam arahannya, Elzadaswarman mengatakan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 menuntut aparatur pemerintah untuk terus memperbarui pemahaman terhadap berbagai ketentuan hukum yang mengatur pelaksanaan tugas dan kewenangan jabatan.
Editor : Medio Agusta






