IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Payakumbuh Gelar Seminar Mitigasi Risiko Pidana dan Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan

Pemko Payakumbuh Gelar Seminar Mitigasi Risiko Pidana dan Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan
Pemko Payakumbuh Gelar Seminar Mitigasi Risiko Pidana dan Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Ia juga mengingatkan bahwa salah satu ketentuan yang paling dekat dengan aktivitas aparatur adalah pengaturan mengenai gratifikasi. Setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan, baik berupa hadiah, fasilitas maupun bentuk keuntungan lainnya, wajib dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Selain isu korupsi, seminar juga membahas tantangan hukum di era digital yang disampaikan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Dr. Yoserwan.

Ia mengingatkan ASN agar lebih berhati-hati dalam penggunaan teknologi informasi, termasuk terkait perlindungan data pribadi, privasi digital, serta pemanfaatan media sosial.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menurutnya, penyebaran tangkapan layar percakapan pribadi tanpa izin, akses ilegal terhadap perangkat elektronik milik orang lain, hingga penyebaran data pribadi dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yoserwan menjelaskan bahwa data pribadi yang dilindungi oleh UU PDP tidak hanya mencakup nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan nomor telepon, tetapi juga data biometrik seperti foto wajah, sidik jari, rekaman suara, data kesehatan, hingga informasi keuangan seseorang.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH