Ia juga mengingatkan bahwa salah satu ketentuan yang paling dekat dengan aktivitas aparatur adalah pengaturan mengenai gratifikasi. Setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan, baik berupa hadiah, fasilitas maupun bentuk keuntungan lainnya, wajib dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Selain isu korupsi, seminar juga membahas tantangan hukum di era digital yang disampaikan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Dr. Yoserwan.
Ia mengingatkan ASN agar lebih berhati-hati dalam penggunaan teknologi informasi, termasuk terkait perlindungan data pribadi, privasi digital, serta pemanfaatan media sosial.
Yoserwan menjelaskan bahwa data pribadi yang dilindungi oleh UU PDP tidak hanya mencakup nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan nomor telepon, tetapi juga data biometrik seperti foto wajah, sidik jari, rekaman suara, data kesehatan, hingga informasi keuangan seseorang.
Editor : Medio Agusta






