IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Payakumbuh Gelar Seminar Mitigasi Risiko Pidana dan Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan

Pemko Payakumbuh Gelar Seminar Mitigasi Risiko Pidana dan Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan
Pemko Payakumbuh Gelar Seminar Mitigasi Risiko Pidana dan Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Payakumbuh Nofriwandi melaporkan seminar diikuti oleh para asisten, staf ahli wali kota, kepala perangkat daerah, kepala bagian, sekretaris dinas, sekretaris badan, sekretaris kecamatan, hingga para lurah se-Kota Payakumbuh.

Pada sesi utama, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof. Dr. Elwi Danil mengulas perkembangan rezim pemberantasan korupsi pasca berlakunya KUHP Nasional.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia kini memasuki fase yang dikenal sebagai "rezim ganda" dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dalam sistem tersebut, ketentuan mengenai korupsi tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai hukum khusus (lex specialis), tetapi juga telah diakomodasi dalam KUHP Nasional sebagai hukum umum.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menurut Elwi, keberadaan dua rezim hukum tersebut bukan untuk menimbulkan tumpang tindih aturan, melainkan memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Dalam praktiknya, apabila suatu perbuatan secara khusus diatur dalam UU Tipikor, maka ketentuan dalam undang-undang tersebut tetap menjadi rujukan utama penegakan hukum. Sementara itu, KUHP berfungsi sebagai payung hukum umum yang melengkapi sistem pemidanaan nasional.

"ASN perlu memahami perubahan ini agar tidak salah dalam mengambil keputusan administrasi maupun kebijakan. Pemahaman hukum yang baik akan menjadi pelindung bagi aparatur dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," kata Elwi.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH