Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Payakumbuh Nofriwandi melaporkan seminar diikuti oleh para asisten, staf ahli wali kota, kepala perangkat daerah, kepala bagian, sekretaris dinas, sekretaris badan, sekretaris kecamatan, hingga para lurah se-Kota Payakumbuh.
Pada sesi utama, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof. Dr. Elwi Danil mengulas perkembangan rezim pemberantasan korupsi pasca berlakunya KUHP Nasional.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia kini memasuki fase yang dikenal sebagai "rezim ganda" dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dalam sistem tersebut, ketentuan mengenai korupsi tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai hukum khusus (lex specialis), tetapi juga telah diakomodasi dalam KUHP Nasional sebagai hukum umum.
"ASN perlu memahami perubahan ini agar tidak salah dalam mengambil keputusan administrasi maupun kebijakan. Pemahaman hukum yang baik akan menjadi pelindung bagi aparatur dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," kata Elwi.
Editor : Medio Agusta






