"Barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu pack plastik klip warna bening, satu buah plastik warna abu-abu, satu buah tas warna hitam merk Rail Side, dan uang tunai senilai Rp 350 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika," terangnya.
Ditambahkan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, diperoleh dari dua orang temannya yang identitasnya sudah dikantongi petugas dan telah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
"Rencananya narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering tersebut akan diedarkan di Jorong Sidomulyo hingga seputaran Kecamatan Kinali," pungkasnya.
“Kami menjerat pelaku dengan pasal berlapis sebagaiamana yang tertuang dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor (1) Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp. 10 milyar,” tutup Kasat. (**)
Editor : Ade MS






