Padang Panjang, Beritaminang.com – Setelah hampir 16 tahun tidak mengalami perubahan tarif, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Serambi Kota Padang Panjang mulai melakukan sosialisasi rencana penyesuaian tarif air minum. Langkah ini diambil karena meningkatnya beban perusahaan yang dinilai sudah melampaui pendapatan dan berpotensi mengganggu biaya operasional serta kualitas layanan.
Rencana penyesuaian tarif ini mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Padang Panjang Nomor 58 Tahun 2026 tentang Tarif Air Minum Perumda Tirta Serambi.
Kepala Bagian Administrasi dan Umum, Dani Prima Tilova, SH, mewakili Direktur Perumda Tirta Serambi, Angga Jayani, membenarkan rencana tersebut saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menyebutkan bahwa saat ini proses sosialisasi kepada masyarakat sedang berjalan.
“Berdasarkan SK Wali Kota Nomor 58 Tahun 2026, Perusahaan akan segera melakukan penyesuaian tarif air yang diawali dengan sosialisasi kepada pelanggan,” ujarnya.
Menurutnya, dukungan DPRD Kota Padang Panjang juga menjadi bagian dari proses ini, mengingat kondisi keuangan perusahaan sudah tidak seimbang. Sosialisasi dilakukan selama tiga hari, mulai Senin hingga Jumat, oleh petugas lapangan yang ditugaskan untuk dua kelurahan per orang.
Ia menambahkan, jika penyesuaian tarif tidak dilakukan segera, dikhawatirkan hal itu akan mengganggu keberlanjutan layanan kepada pelanggan.
Rencana ini sebelumnya telah melalui proses pembahasan panjang antara manajemen Perumda Tirta Serambi dan Komisi II DPRD Kota Padang Panjang, termasuk peninjauan langsung kondisi perusahaan dan kualitas layanan air.
Direktur Perumda, Angga Putra Jayani, menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah belum adanya instalasi pengolahan air. Hal ini menyebabkan air menjadi keruh ketika hujan, terutama pada sumber air dari Sungai Andok.
Selain itu, 80% pipa transmisi distribusi masih dalam kondisi baik. Namun terdapat pipa berjenis GIP (12%) dan DCIP (8%) yang mulai menyempit akibat umur teknis.
Editor : Armed






