“Jika pegawai menginput laporan aktivitas di luar hari pelaksanaan tugas, sistem akan menolak laporan tersebut dan kehadiran pegawai dianggap tidak tercatat,” terangnya.
Ia menambahkan kepala perangkat daerah harus memantau langsung pelaporan kinerja bawahannya melalui aplikasi tersebut serta memastikan seluruh target kerja tetap tercapai.
Namun demikian, kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan publik esensial.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pemerintah kota tetap mewajibkan petugas pada sektor pelayanan langsung kepada masyarakat untuk bekerja seperti biasa.Layanan tersebut antara lain Rumah Sakit Umum Daerah, puskesmas, petugas pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), petugas lapangan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, serta petugas lapangan Dinas Perhubungan.
Editor : Medio Agusta






