IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Payakumbuh Terapkan WFA Bagi ASN Jelang Nyepi dan Pasca Idulfitri

Pemko Payakumbuh Terapkan WFA Bagi ASN Jelang Nyepi dan Pasca Idulfitri
Pemko Payakumbuh Terapkan WFA Bagi ASN Jelang Nyepi dan Pasca Idulfitri
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

“Periode kedua berlangsung setelah Idul Fitri, yaitu Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026. Pada masa itu perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel,” ujarnya.

Menurut dia, setiap kepala perangkat daerah wajib mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor dan yang melaksanakan WFA.

Pemerintah kota menetapkan minimal 20 persen ASN tetap hadir bekerja di kantor agar layanan pemerintahan tetap berjalan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kepala perangkat daerah juga harus menyampaikan surat tugas bagi ASN yang bertugas di kantor kepada Wali Kota Payakumbuh melalui BKPSDM dan menembuskan dokumen tersebut kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pengaturan presensi pada aplikasi e-kinerja.

Selain itu, ASN yang melaksanakan WFA tetap wajib melaporkan aktivitas kerja harian melalui aplikasi e-kinerja dengan melampirkan data dukung setiap hari.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH