"Apa yang dituduhkan tergugat tidak benar dan tidak tepat, melainkan hanya mencari-cari alasan untuk melakukan PHK, klien kami memiliki integritas dan kompetensi dalam bekerja, bahkan sudah terbilang sabar untuk menunggu itikad baik perusahaan sejak risalah penyelesaian PHI dikeluarkan Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja desember lalu” tegasnya.
Baca juga: Karutan Padang Panjang Beri Edukasi Bahaya dan Konsekuensi Hukum Tindakan Bullying di Sekolah
Ia menjelaskan, perusahaan menuduh para penggugat tidak hadir bekerja tanpa keterangan yang sah. Padahal, menurut Gunawan, sebelum PHK terjadi, penggugat sudah menyelesaikan dengan cara mediasi,tapi perusahaan tidak punya itikad baik menyelesaikan.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan setelah lebaran, ketua majelis hakim dipimpin langsung oleh Supardi, Ketua Pengadilan Negeri Padang.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
SBPP Sumatera Barat sudah mulai melakukan berbagai aktivitas advokasi para buruh terutama pekerja yang di PHK tanpa proses sesuai aturan hukum yang berlaku sejak tahun 2023. (EKO/BM)
Editor : Marjeni Rokcalva







