IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemkab Pessel Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Dorong Peran Orang Tua dan OPD

Ilustrasi.
Ilustrasi.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Pessel - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

inti dari kebijakan ini membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun guna melindungi mereka dari berbagai risiko di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi tersebut menjadi pedoman teknis bagi platform digital untuk melaksanakan kewajiban perlindungan anak di internet.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujarnya saat penandatanganan aturan tersebut di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di internet, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring. Oleh sebab itu, pemerintah ingin memastikan generasi muda Indonesia lebih terlindungi saat beraktivitas di dunia digital.

Tahap implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pembatasan akan diterapkan pada sejumlah platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live dan Roblox.

Editor : Marjeni Rokcalva
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH