Tekanan terhadap alam juga semakin meningkat dengan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI. “Aktivitas ini tidak merusak hutan dan lahan, tetapi juga merusak struktur tanah dan alur sungai secara langsung, meningkatkan sedimentasi,” kata Adi.
Data menunjukkan luas aktivitas PETI di Sumatra Barat mencapai sekitar 9.735 hektar, tersebar di berbagai kabupaten seperti Solok Selatan, Sijunjung, dan Dharmasraya. Di sisi lain Analisis yang dilakukan KKI Warsi juga memperlihatkan areal terbuka dalam kawasan hutan yang dikelola oleh PBPH. Terdapat 6 PBPH di Sumatra Barat dan terlihat hampir 4 ribu hektar dalam kondisi terbuka. “Dengan melihat kerentanan alam Sumbar dan pentingnya hutan, kami melihat pencabutan izin PBPH ini oleh Presiden Prabowo patut kita apresiasi,” kata Adi Junedi.
Dikatakan Adi dengan adanya pencabutan izin, 6 PBPH dan 2 perkebunan, merupakan bagian dari upaya pemulihan ekosistem. “Penting untuk perubahan di berbagai level, melaksanakan tata kelola hutan dan lahan yang bisa menjadi memperkuat daya tahan ekologi dan menumbuhkan harapan,” kata Adi.
Upaya pemulihan Ranah Minang juga terus diperkuat melalui pendekatan yang menyatukan pemulihan ekologi, penguatan ekonomi masyarakat, dan pengelolaan sumber daya alam berbasis data. Salah satu langkah strategis yang dikembangkan bersama pemerintah membangun database keanekaragaman hayati dan mangrove pada kawasan ekosistem penting sebagai dasar perencanaan perlindungan dan pengelolaan lanskap.
Pada saat yang sama, rehabilitasi kawasan hutan dan lahan kritis, termasuk sempadan sungai, terus dilakukan untuk mengurangi risiko bencana sekaligus memperbaiki fungsi ekologis wilayah. “Upaya ini diperkuat dengan penyediaan 308.000 bibit rehabilitasi yang terdiri dari bibit utama, sisipan, dan sulaman, serta pembangunan arboretum sebagai pusat perlindungan endemik, serta penyediaan sumber benih tanaman endemik seperti Andaleh dan Surian juga dikembangkan melalui sentra benih lokal untuk memastikan ketersediaan bibit berkualitas,” ujar Adi.
Dalam mendukung tata kelola hutan yang akuntabel dan berbasis ilmiah, kegiatan survei stok karbon dan pembangunan petak ukur permanen baru dilakukan sebagai acuan monitoring kondisi hutan jangka panjang. Sementara itu, penguatan tata kelola areal melalui penandaan batas dan zonasi bagi 55 Kelompok Perhutanan Sosial menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan yang berkelanjutan oleh masyarakat.
Adi menegaskan bahwa pemulihan Ranah Minang harus dilakukan secara kolaboratif dan berkelanjutan. “Pemulihan Ranah Minang bukan hanya tentang menanam pohon, tetapi tentang memastikan ekosistem pulih, masyarakat kuat secara ekonomi, dan tata kelola sumber daya alam berjalan adil dan berkelanjutan. Kolaborasi multipihak menjadi kunci agar pemulihan ini memberi dampak nyata bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat,” pungkasnya. ***
Editor : Ade MS






