IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

FBS UNP dan Satgas PPK UNP Wujudkan Kampus Aman melalui Sosialisasi PPK

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi di Auditorium Lantai 4 FBS UNP, Selasa (14/7). Foto: Humas
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi di Auditorium Lantai 4 FBS UNP, Selasa (14/7). Foto: Humas
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG – Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Padang (UNP) bekerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UNP menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi di Auditorium Lantai 4 FBS UNP, Selasa (14/7). Kegiatan ini diikuti oleh dosen, tenaga kependidikan (tendik), serta perwakilan organisasi mahasiswa (ormawa) sebagai upaya memperkuat pemahaman seluruh sivitas akademika dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Dekan FBS UNP, Prof. Dr. Ermanto, S.Pd., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa sosialisasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan merupakan kebutuhan penting bagi seluruh warga kampus.

Prof. Dr. Ermanto, S.Pd., M.Hum. menyampaikan "Kegiatan ini sangat penting bagi kita semua, baik dosen, tenaga kependidikan maupun organisasi mahasiswa. Membangun kampus yang aman bukan hanya menjadi tugas Satgas PPK, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh sivitas akademika. Karena itu, pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan harus terus ditingkatkan."

Suasana kegiatan.
Suasana kegiatan.



Dekan FBS juga mengingatkan bahwa FBS UNP merupakan Zona Integritas yang saat ini sedang proses penilaian WBK di KemenPANRB. Kegiatan sosialisasi ini juga bagian dari ZI, Penjaminan Mutu sehingga perlu dalam proses akreditasi.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Satgas PPK UNP, Dr. Farmariza, M.Hum., yang memaparkan materi mengenai kebijakan terbaru terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa regulasi telah berkembang dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 menjadi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang memberikan cakupan perlindungan lebih luas terhadap berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Dr. Farmariza juga menjelaskan bahwa regulasi terbaru tidak lagi hanya berfokus pada kekerasan seksual, tetapi mengatur pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, hingga kekerasan yang terjadi melalui media digital. Selain itu, peraturan tersebut mengatur pembentukan Satgas PPK, mekanisme pelaporan, pendampingan korban, penanganan kasus, serta penguatan budaya kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan.

Lebih lanjut, perkembangan teknologi digital juga membawa tantangan baru berupa meningkatnya peluang terjadinya tindak kekerasan melalui media elektronik dan media sosial, seperti perundungan siber (cyberbullying), pelecehan daring, penyebaran konten tanpa izin, hingga intimidasi melalui platform digital. Menurutnya, bentuk-bentuk kekerasan tersebut perlu diwaspadai karena dapat berdampak serius terhadap kondisi psikologis maupun akademik korban.

Oleh sebab itu, isu pencegahan kekerasan perlu terus disosialisasikan dan diingatkan secara konsisten kepada seluruh sivitas akademika agar tumbuh kesadaran kolektif untuk saling menghormati, menjaga etika dalam berinteraksi, baik secara langsung maupun di ruang digital, serta berani melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan.

Melalui sesi diskusi, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya membangun budaya saling menghargai, menjaga komunikasi yang sehat di lingkungan kampus maupun media sosial, serta memahami prosedur pelaporan apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan.

Melalui kegiatan ini, FBS UNP menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran seluruh sivitas akademika sehingga tercipta budaya kampus yang aman, inklusif, berintegritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui ruang digital. (***)

Editor : Ermanto
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH